Kode Etik Redaksi dan Perusahaan:
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Tabagsel News dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan Tabagsel News DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah Tanggungjawab redaksi Tabagsel News
- Wartawan Tabagsel News berkewajiban menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan demokrasi.
- Wartawan Tabagsel News menghargai keberagaman status sosial, fisik, latar belakang, pandangan dan sikap masyarakat.
- Wartawan Tabagsel News menghindari prasangka terhadap sesuatu sebelum mengetahui fakta secara jelas, bersikap independen terhadap fakta, tanpa intervensi dan paksaan dari pihak lain.
- Wartawan Tabagsel News tidak beritikad buruk dan atau tidak dengan sengaja sejak awal ingin merugikan orang lain dalam melakukan tugas jurnalistik.
- Wartawan Tabagsel News tidak menerima suap, tidak menerima perlakuan istimewa dari narasumber dan atau yang berpotensi diberitakan, serta tidak menyalahgunakan profesi serta menghindari kepentingan di luar profesi.
- Wartawan Tabagsel News tidak terlibat dalam partai politik serta organisasi terlarang.
- Wartawan Tabagsel News harus sungguh-sungguh mendapatkan informasi yang akurat dengan melakukan cek dan ricek terhadap informasi dan harus sungguh-sungguh berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak yang dituduh melakukan kesalahan.
- Wartawan Tabagsel News menghargai kesepakatan dengan narasumber soal “off the record” dan kesepakatan tidak menyebutkan identitas dalam laporan jurnalistiknya, serta menghargai embargo informasi latar belakang fakta.
- Wartawan Tabagsel News menghormati hak narasumber untuk tidak menyiarkan kehidupan pribadi kecuali terkait dengan kepentingan publik.
- Wartawan Tabagsel News tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak-anak pelaku tindak pidana, dan tidak melakukan glorifikasi terhadap pelaku kejahatan terorisme.
- Wartawan Tabagsel News segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Ditetapkan di Padangsidimpuan, 1 November 2026
