Kode Etik

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan:

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Tabagsel News dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan Tabagsel News DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Setiap berita yang terpublikasi adalah Tanggungjawab redaksi Tabagsel News
  4. Wartawan Tabagsel News berkewajiban menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan demokrasi.
  5. Wartawan Tabagsel News menghargai keberagaman status sosial, fisik, latar belakang, pandangan dan sikap masyarakat.
  6. Wartawan Tabagsel News menghindari prasangka terhadap sesuatu sebelum mengetahui fakta secara jelas, bersikap independen terhadap fakta, tanpa intervensi dan paksaan dari pihak lain.
  7. Wartawan Tabagsel News tidak beritikad buruk dan atau tidak dengan sengaja sejak awal ingin merugikan orang lain dalam melakukan tugas jurnalistik.
  8. Wartawan Tabagsel News tidak menerima suap, tidak menerima perlakuan istimewa dari narasumber dan atau yang berpotensi diberitakan, serta tidak menyalahgunakan profesi serta menghindari kepentingan di luar profesi.
  9. Wartawan Tabagsel News tidak terlibat dalam partai politik serta organisasi terlarang.
  10. Wartawan Tabagsel News harus sungguh-sungguh mendapatkan informasi yang akurat dengan melakukan cek dan ricek terhadap informasi dan harus sungguh-sungguh berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak yang dituduh melakukan kesalahan.
  11. Wartawan Tabagsel News menghargai kesepakatan dengan narasumber soal “off the record” dan kesepakatan tidak menyebutkan identitas dalam laporan jurnalistiknya, serta menghargai embargo informasi latar belakang fakta.
  12. Wartawan Tabagsel News menghormati hak narasumber untuk tidak menyiarkan kehidupan pribadi kecuali terkait dengan kepentingan publik.
  13. Wartawan Tabagsel News tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak-anak pelaku tindak pidana, dan tidak melakukan glorifikasi terhadap pelaku kejahatan terorisme.
  14. Wartawan Tabagsel News segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Ditetapkan di Padangsidimpuan, 1 November 2026